Minggu, 11 Oktober 2009

Penjelasan Nilai - Nilai Pelayanan Publik

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK



Dalam pasal 4 dijelaskan tentang asas/nilai-nilai pnyelenggaraan pelayanan publik yaitu :

a. kepentingan umum; yaitu Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.

b. kepastian hukum; yaitu Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan.

c. kesamaan hak; yaitu Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi

d. keseimbangan hak dan kewajiban; yaitu Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan

e. keprofesionalan; yaitu Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.

f. partisipatif; yaitu Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan

pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; yaitu Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.

h. keterbukaan; yaitu Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.

i. akuntabilitas; yaitu Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; yaitu Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.

k. ketepatan waktu; yaitu Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.

l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Yaitu Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Oleh Mas Boro